Semua tentu sudah mafhum, bahwa para korban pelecehan seksual -biasanya- adalah perempuan. Bentuk pelecehan secara seksual juga sangat beragam bentuk dan tingkatannya. Yang jelas, apapun bentuk dan tingkatannya, pelecehan seksual terhadap perempuan adalah perbuatan rendah dan hina. Kalo dikiaskan dengan tingkatan hukum najis dalam fikih Islam, pelecehan seksual pun terbagi pada tiga tingkatan:
1. Mukhaffafah atau ringan. Yang termasuk kategori pelecehan seksual ringan ini adalah; suit-suit perempuan yang lewat, manggil-manggil iseng, dehem-dehem atau bertanya-tanya kagak penting dengan tujuan menggoda. Misalnya: “Hey cantik, mau kuliah ya?” Fadahal yang ditanya jelas-jelas ferempuan sepuh 60 taon yang lagi ngegendong cucunya!
2. Mutawasithah atau sedang. Pelecehan seksual pada tingkat ini sudah bisa dikategorikan kurang ajar dan bisa ditindak secara pidana. Contohnya: Meraba-raba anggota tubuh, memeluk, mencium dan… menggendongnya. Semuanya tentu dilakukan tanpa seijin perempuan yang bersangkutan.
3. Mughalladzah atau berat. yang ini bener-bener kurang ajar, kriminal dan sangat fantas agar pelakunya dipanggang di dalam neraka. Bentuknya adalah pemerkosaan. Sayangnya, dalam hukum positif yang berlaku di negara kita, pelaku pemerkosaan hanya diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut jelas terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami korban. Menurut ane, paling tidak hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah minimal 20 tahun penjara ditambah hukuman disunat sampe futus subsider kurungan 20 tahun penjara!
Untuk kasus tertentu, boleh saja seorang pelaku pemerkosaan dihukum sangat ringan oleh majelis hakim seperti dijatuhi hukuman penjara 10 hari saja, misalnya jika pada saat peristiwa pemerkosaan tersebut, si korban ternyata terbukti ikut… bergoyang atau “ngageol”
Nah, berikut ini tips khusus untuk perempuan agar tidak mendapat perlakuan tidak senonoh atau pelecehan seksual.
1. Pakailah pakaian yang menutup aurat agar tidak mengundang hasrat kaum pria untuk melecehkan sodari. Jangan sekali-kali memakai pakaian renang ketika akan berangkat kuliah, bekerja atau… ke pengajian! Pakaian yang menutup aurat akan melindungi pemakainya. Bukan hanya cukup menutup anggota tubuh, tapi juga tidak boleh menonjolkan anggota badan, sehingga terkesan seperti telanjang.
2. Jangan wara-wiri ke tempat yang ramai dan banyak laki-lakinya, terus teriak-teriak: “tolong lecehkan saya… tolong lecehkan saya!“ atau: “mohon perkosa saya!” Bukan hanya cara berpakaian, tapi juga sikap tubuh dan pergaulan yang salah dapat mengundang tindak pelecehan seksual.
3. Jangan keluar dari kamar selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, 31 hari dalam sebulan, 12 bulan setaun. Keluar rumah jika memang benar-benar penting. Wanita yang masih di luar rumah tanpa muhrim pada tengah malam, sama dengan membahayakan dirinya sendiri.
4. Kalopun terpaksa harus keluar rumah, pakailah alat pengaman tambahan seperti: Bra berduri dan pakaian dalam yang terbuat dari besi, lengkap dengan kunci elektronik ber-PIN 12 digit, yang apabila dibuka paksa akan meledak dengan daya high explosive. Bekali diri dengan keahlian bela diri. Membawa penyemprot merica termasuk yang disarankan.
Lindungilah diri kita dari pelecehan seksual. Karena seringkali tanpa disadari, sumber utama penyebab terjadinya tindak pelecehan seksual adalah diri kita sendiri.
*buat adik kelas ane di fakultas… Semoga pria jahiliah itu segera dapat balasan setimpal. Allah tetap menyayangimu.